Sunday, April 24, 2016

Gaji TKI di Korea Bisa Sampai 33 Juta Per Bulan Jika Ada Lemburan

No comments

Gaji TKI di Korea Bisa Sampai 33 Juta Per Bulan Jika Ada Lemburan, Berikut Hitungannya


Korea - Negara Korea merupakan salah satu negara terfavorit tujuan TKI terutama laki-laki. Walaupun persaingan sangat ketat dengan persyaratan yang cukup rumit, namun animo anak mudah untuk pergi ke negeri ginseng itu tetaplah besar.
Hal ini dipicu oleh besarnya UMR/upah yang ditawakan Korea kepada pekerjanya. Seorang pekerja bisa mengantongi 38 juta perbulan jika rajin bekerja dan banyak lemburan. Berikut adalah perhitungannya.
Berdasarkan UMR Korea tahun 2016 adalah 1.260.270 won/ bulan dengan perhitungan jam kerja sebanyak 209 jam kerja dalam sebulan dengan 5 hari kerja dan 1.362.270 won untuk 226 jam kerja dengan konsekuensi 6 hari kerja dalam seminggu.

Upah bekerja di Korea adalah 6030 won/ jam untuk kerja wajib, dan perhitungan lembur perjam adalah 6030 x 1,5 = 9.045 won/ jam, serta tunjangan kerja malam yang cukup tinggi yaitu 3.015 won/jam dengan perhitungan 6030 won x 0,5.
Jika seorang pekerja ia bekerja dalam sebulan 209 jam ditambah lembur 4 jam dalam sehari (12 jam kerja) dengan system sip 2 mingguan ditambah lembur hari libur maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Gajih pokok 209 jam = 1.260.270 won
Lembur 104 jam = 104 x 9.045 (6.030 x 1,5)  = 940.680 won
Tunjangan kerja malam = 210 jam x 3.015 (6030 x 0,5) =  633.150 won
Kerja hari libur 4 hari x 8 jam = 32 jam x 9.045 won  = 28.440 won
Dari total gaji di atas diperoleh total 2.862.145 won atau RP. 32.914.667,5 dengan kurs saat ini 11,5 per 1 won dengan asumsi tidak ada tanggal merah. Jika ada tanggal merah selain hari minggu dan tetap bekerja maka bisa lebih tinggi lagi hasilnya.

Untuk kerja siang atau jugan cara perhitungannya sama, hanya beda di tunjangan kerja malam saja. Tiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda-beda, namun jika melanggar aturan undang-undang maka bisa dilaporkan kepada pemerintah 고용노동부Goyongnodongbu atau shelter.

No comments :

Post a Comment