Friday, April 22, 2016

Tangkap 3 Orang, BNN Ungkap Pidana Pencucian Uang Rp 10 Miliar Lebih

No comments

Tangkap 3 Orang, BNN Ungkap Pidana Pencucian Uang Rp 10 Miliar Lebih



Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sindikat jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 10 miliar lebih. Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan, terungkapnya kasus ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin di Medan pada Jumat (1/4).

Polisi menangkap MR dan mengamankan barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 Kg sabu, dan 600.000 happy five.

"Diduga narkotika itu berasal dari Togiman seorang Napi LP, ditahan dalam kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara Lubuk Pakam, Medan, yang saat ini sudah diamankan di BNN," ujar Slamet, Jakarta, Jumat (22/4).

Selanjutnya petugas BNN juga mengamankan JT (kakak Togiman) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (7/4). Togiman menggunakan rekening kakaknya untuk melakukan transaksi narkoba.

Selain itu, lanjut Slamet, ditangkap juga seorang bernama TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman. TH diminta menghubungi AKP IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang.

"Barang bukti rekening tabungan Rp 8,1 miliar dan uang cash Rp 2,3 miliar, serta Rp 400 juta," jelas Slamet.

Menurut dia, ketiganya diancam pasal 137 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

No comments :

Post a Comment